Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Skema Baru Bantuan Pembiayaan Perumahan

Saat ini Pemerintah tengah gencar menerapkan program yang baru berjalan terkait perumahan, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Pada program ini masyarakat tidak mendapatkan SBUM dan bunga subsidi, tetapi masyarakat dibantu oleh pemerintah berupa uang muka di depan dengan nominal mulai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal. Lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tak tetap, padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu bisa melebihi persyratan KPR.

 

Komponen Pembiayaan BP2BT

 

Secara umum, ada tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT pertama dari pemohon di mana harus miliki dana 5% dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah/ maksimal senilai Rp32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana. Besaran subsidi BP2BT akan tergantung dengan penghasilan pemohon, hal tersebut ditentukan dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017.

Misalnya, seorang konsumen yang akan membeli rumah mendapatkan bantuan Rp30 juta dari harga rumah saat ini Rp158 juta. Selanjutnya konsumen tinggal mencicil sisanya perbulan dengan bunga tetap dan tidak ada potongan. Adapun bunga dari bank itu sendiri mulai 11,5 hingga 13%. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program ini harus menabung di bank minimal enam bulan dengan jumlah tabungan 5% dari harga rumah yaitu Rp 7,9 juta. Setelah konsumen tersebut mengajukan keinginan untuk membeli rumah maka akan di approval oleh Satker Kementerian PUPR, bila disetujui maka bank bersangkutan bisa memproses itu dan konsumen mendapatkan dana subsidi oleh pemerintah.

 

Ada tiga jenis yang diatur yaitu untuk rumah tapak, rumah susun, dan pembangunan rumah swadaya. Ketentuan ini pun masih harus disesuaikan dengan sistem zonasi. Sistem zonasi ini juga terbagi tiga, zona 1 yaitu Sumatera, Kep. Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi. Zona 2 Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Serta zona tiga Papua dan Papua Barat.

 

Misalnya di zona 1 batas maksimal penghasilan per bulan pemohon untuk dapat miliki rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya adalah Rp 6 juta. Sementara untuk rumah susun maksimal penghasilannya Rp 7 juta. Termasuk juga diatur berapa harga maksimal rumah di masing-masing zona, luas tanahnya, luas bangunan itu diatur di Permen PUPR 18/PRT/M/2017.

 

Adapun persyaratan untuk mengajukan BP2BT adalah sebagai berikut:

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
    o Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
    o Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Semoga news kami dapat membantu calon konsumen KPR untuk mendapatkan hunian impian yang mudah, aman dan nyaman dan itu semua bisa anda dapatkan di Klapaindah.